Peluncuran situs resmi IPPTI di Jakarta mendapat dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai langkah strategis dalam menyediakan wadah profesional bagi penerjemah tersumpah. Menurut laporan ANTARA, inisiatif ini dinilai sebagai inovasi yang relevan dengan perkembangan era digital, di mana teknologi internet memiliki peran penting dalam berbagai sektor, termasuk pelayanan publik, pendidikan, dan ekonomi.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan bahwa kehadiran situs tersebut sejalan dengan kebutuhan akan organisasi profesi yang diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019. Ia juga menilai IPPTI sebagai organisasi pertama yang telah memenuhi ketentuan tersebut, sekaligus berperan dalam menyediakan layanan dan informasi yang cepat serta efisien bagi penerjemah tersumpah maupun calon anggota.
Lebih lanjut, pengembangan situs resmi IPPTI disebut juga sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang-undang. Platform ini diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif antara organisasi, para penerjemah, dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya profesi penerjemah tersumpah serta berbagai program yang dijalankan IPPTI.
Sementara itu, Azali Pangiringan Samosir, Ketua IPPTI menekankan bahwa keberadaan organisasi profesi merupakan kebutuhan penting bagi penerjemah tersumpah, terutama karena regulasi terbaru mewajibkan mereka bergabung dalam organisasi berbadan hukum. Dengan jumlah penerjemah tersumpah yang masih terbatas, diharapkan IPPTI dapat menjadi wadah yang memperkuat jejaring, meningkatkan profesionalitas, serta memastikan seluruh anggota bekerja sesuai kode etik dan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Sumber: ANTARA

Leave a Reply