Apostille adalah bentuk pengesahan dokumen yang berlaku di negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961, sebagai pengganti proses legalisasi berjenjang yang lebih panjang.
Dengan apostille, dokumen Anda cukup disahkan satu kali oleh otoritas berwenang di Indonesia dan dapat langsung diakui di seluruh negara anggota konvensi tanpa perlu legalisasi tambahan dari kedutaan besar.
Kami membantu mengurus permohonan apostille untuk dokumen pribadi maupun korporasi secara lengkap dan efisien.
Ada pertanyaan seputar layanan ini?