Beranda

Legalisasi Dokumen

Terjemah nontersumpah

Kami menyediakan layanan terjemah tersumpah, terjemah nontersumpah, dan legalisasi dokumen di Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Negara Asing.
Masa pengerjaan penerjemahan dokumen 3-7 hari kerja.
Masa pengerjaan legalisasi dokumen 3-5 hari kerja (tergantung kebijakan masing-masing kedutaan)

Percayakan penerjemahan dokumen penting Anda kepada kami. Penerjemah kami adalah penerjemah tersumpah yang dilantik oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Tim legalisasi kami adalah tim berpengalaman.