
Jasa Penerjemah Tersumpah & Legalisasi Dokumen
Terjemah Tersumpah
Legalisasi Dokumen
Terjemah nontersumpah

Kami menyediakan layanan terjemah tersumpah, terjemah nontersumpah, dan legalisasi dokumen di Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Negara Asing.
Masa pengerjaan penerjemahan dokumen 3-7 hari kerja.
Masa pengerjaan legalisasi dokumen 3-5 hari kerja (tergantung kebijakan masing-masing kedutaan)
Percayakan penerjemahan dokumen penting Anda kepada kami. Penerjemah kami adalah penerjemah tersumpah yang dilantik oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Tim legalisasi kami adalah tim berpengalaman.