Layanan apostille dokumen di Indonesia mulai diterapkan pada tahun 2022 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Berikut kronologi pentingnya:
- 5 Januari 2021
Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 yang meratifikasi Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents atau Konvensi Apostille. - 5 Oktober 2021
Indonesia secara resmi menjadi negara pihak Konvensi Apostille dalam forum internasional yang diselenggarakan oleh Hague Conference on Private International Law (HCCH). - 4 Juni 2022
Layanan Apostille mulai berlaku dan dapat diakses oleh publik di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. - 14 Juni 2022
Kemenkumham secara resmi meluncurkan layanan Sertifikat Apostille kepada masyarakat.
Makna penerapan apostille
Dengan sistem apostille, proses legalisasi dokumen internasional yang sebelumnya panjang menjadi jauh lebih sederhana. Sebelum tahun 2022, dokumen biasanya harus melalui beberapa tahap legalisasi, misalnya:
- Legalisasi di instansi penerbit dokumen
- Legalisasi di Kemenkumham
- Legalisasi di Kementerian Luar Negeri
- Legalisasi di Kedutaan negara tujuan
Setelah sistem apostille diterapkan, proses tersebut cukup dilakukan satu kali melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham, dan dokumen tersebut dapat digunakan di lebih dari 120 negara anggota konvensi.